Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?

Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa? - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?, telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.

Judul Posting : Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?
Link : Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengucapkan permintaan maaf lembaga kepolisian atas penembakan mobil yang berisi satu keluarga di Sumatra Selatan. Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dan lima orang kritis. Menurut Rikwanto, polisi telah menanggung semua biaya berobat untuk korban.
“Atas nama Polri, kami meminta maaf sebesar-besarnya, kami menyayangkan peristiwa yang tidak diinginkan ini,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4).
Polri telah melakukan upaya investigasi terkait penembakkan di Jalan Patmawati Lingkar Timur, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Investigasi tersebut mulai dari proses razia sampai terjadinya penembakan.
Hasil sementara investigasi menyatakan razia tersebut resmi dipimpin perwira dan sudah ada papan petunjuk razia serta dilakukan dengan ketentuan yang ada. Namun, penembakan oleh polisi dinilai terlalu dini. “Penembakkan tersebut dilakukan terlalu cepat, artinya belum muncul ancaman ke petugas dan masyarakat. Bisa dikatakan masih cukup jeda waktu untuk tidak langsung dilakukan penembakan,” ujarya.
Menurut ketentuan, sesuai Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan tindakan kepolisan dalam beberapa pasal dijelaskan, penggunaan senjata api dilakukan apabila tindakan dapat menimbulkan luka parah, kematian bagi Polri maupun masyarakat sekitar. Artinya, harus ada unsur ancaman yang membuat petugas tidak punya altirnatif lain.
Namun, dalam pemeriksaan Propam soal kasus ini, dikaitkan dengan Perkap no 1 tahun 2009 serta Perkap no 8 tahun 2009 tentang standar hak asasi manusia dalam kepolisian. Senjata api hanya boleh digunakan dalam hal luar biasa atau membela diri atau ancaman kematian dalam konteks melindungi masyarakat.
Hingga saat ini, pemeriksaan terkait kasus tersebut masih terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan mendalam, termasuk pertimbangan sanksi hukum pidana.
Sumber : GMR


Demikianlah Info postingan berita Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?

terbaru yang sangat heboh ini Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.

Anda sedang membaca posting tentang Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa? dan berita ini url permalinknya adalah https://tersubur.blogspot.com/2017/04/polri-kami-minta-maaf-sebesar-besarnya.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polri: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya. Ada Apa?"

Post a Comment