Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif" - Hallo semuanya Pembaca Berita, Pada postingan berita kali ini yang berjudul Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif", telah di posting di blog ini dengan lengkap dari awal lagi sampai akhir. mudah-mudahan berita ini dapat membantu anda semuanya. Baiklah, ini dia berita terbaru nya.
Judul Posting : Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
Link : Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
Anda sedang membaca posting tentang Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif" dan berita ini url permalinknya adalah https://tersubur.blogspot.com/2017/03/semakin-terang-menderang-akrobat-kpk.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
Judul Posting : Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
Link : Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
KPK kembali membuat maklumat yang mungkin’aneh’ didalam kamus pemberantasan korupsi, setelah dulu dengan tagline soal "TIDAK ADA NIAT" kini ada yang baru yaitu "TIDAK BERPERAN AKTIF".
Sementara Pasal 12 UU Tipikor berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Suap atau hadiah atau apapun bentuknya adalah sebuah
bentuk tindakan korupsi, tidak Perlu dicari pembenaran bersalah dengan justifikasi (penilaian) mana yang aktif atau mana yang tidak aktif.
Dalam kasus E-KTP, KPK kembali lakukan aksi tebang pilih berdasarkan kepentingan demi tidak mengusik satu nama calon gubernur.
Baca Juga : Mantap !!! Sindiran Dari Pemikir Islam kepada Intelijen :Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya mengikuti “fatwa” dosen Universitas Indonesia (UI). Kasusnya kan diberhentikan Polisi !!!
Ibarat juri sebuah piala citra, KPK menjadi penilai mana aktor terbaik, pemeran pembantu, hingga penulis ceritanya dengan satu syarat yaitu bagi yang tidak berperan aktif tidak termasuk nominasi.
Bagiamana bisa menilai seseorang tidak berperan aktif? Sementara aktif atau tidak aktif keduanya berposisi merugikan negara karena ikut mengetahui didalamnya.
Tidak berperan aktif tetapi ikut menikmati serta mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya kasus korupsi, hal itu juga termasuk tindak korupsi.
Demi menjaga citra seorang calon gubernur, KPK rela merendahkan marwah lembaga anti korupsi yang disandangnya, ironi.
Seperti diberitakan iNEWS TV, Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Ahok tidak diperiksa dalam kasus e-KTP karena tidak berperan aktif.
(@aditnamasaya)
Berikut video liputan iNEWS TV:
[sumber]
Demikianlah Info postingan berita Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif"
terbaru yang sangat heboh ini Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif", mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian info artikel kali ini.
Anda sedang membaca posting tentang Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif" dan berita ini url permalinknya adalah https://tersubur.blogspot.com/2017/03/semakin-terang-menderang-akrobat-kpk.html Semoga info lowongan ini bisa bermanfaat.
0 Response to "Semakin Terang Menderang !!! Akrobat KPK: Kasus Sumber Waras "Tidak Ada Niat Jahat", Kasus e-KTP "Tidak Berperan Aktif""
Post a Comment